Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bagaimana Caranya Bekerja dan Tinggal di Australia?

Apakah Anda penah ditawari atau mungkin menemukan informasi peluang kerja di Australia dengan gaji sangat menggiurkan? Jika Anda mencari informasi pekerjaan di internet untuk sektor perkebunan, tukang petik buah, dan sejenisnya dengan gaji hingga 30 juta per bulan, Anda akan mendapatkan banyak website abal-abal atau blog gratisan yang menginformasikan hal itu, padahal yang benar adalah TIDAK ADA pekerjaan sektor non formal semacam bagi warga negara Indonesia. Pemerintah Indonesia tidak ada kerjasama dengan pemerintah Australia soal tenaga kerja di sektor non formal.

Apabila ada tawaran pekerjaan informal di sektor perkebunan, misal sebagai tukang petik buah, dengan/atau tanpa pengalaman, dengan tawaran gaji sangat menggiurkan hingga 30 juta rupiah per bulan bahkan lebih, adalah PENIPUAN. Sampai hari ini tidak ada agen (PJTKI) yang secara resmi memberangkatkan tenaga kerja sektor informal itu ke Austrlia maupun Selandia Baru. Dan msapi hari ini pula sudah milyaran uang WNI yang melayang oleh penipu.

Jika ingin bekerja di Australia, dan Selandia baru, ada beberapa kriteria penting yang harus Anda ketahui. Bagi WNI  yang ingin bekerja di Australia di luar jalur pendidikan, maka hanya ada dua pilihan:

1. Jalur Working Holiday Visa 

Jalur ini diperuntukkan bagi pemuda-pemudi Indonesia yang ingin mengenal lebih dekat tentang Ausralia. Untuk mengajukan visa ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
  • WNI, usia 18 - 30 tahun
  • Minimal pendidikan D3 (semua jurusan)
  • Memiliki uang tabungan minimal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  • Skor IELTS minimal rata-rata 4,5 (setara TOEFL 500).
  • Membawa Surat Pengantar dari Dirjen Imigrasi.
  • Belum pernah bepergian ke Australia dengan visa sejenis.
  • Visa ini diterbitkan terbatas, hanya untuk 100 orang saja setiap tahunnya.
Working holiday visa ini hanya mengizinkan TKI untuk bekerja maksimal 12 bulan dan tidak dapat diperpanjang dengan alasan apapun. Maksimal 6 bulan pertama bekerja pada satu majikan, setelah itu harus berhenti dan mencari pekerjaan lain. Nah, dengan visa ini, TKI bisa bekerja pada sektor apapun, termasuk perkebunan. Dan sektor perkebunan paling banyak membutuhkan tenaga kerja.

2. Jalur Long Business Visa 

Dengan visa ini, WNI bisa bekerja untuk jangka waktu yang lama dan bahkan jika memenuhi persyaratan bisa mengajukan menjadi warga negara (permanent resident). WNI bisa bekerja selama 2 tahun untuk satu kali pengajuan visa, kemudian bisa diperpanjang lagi kapan pun, tanpa batas waktu.

Untuk mendapatkan long business visa, syarat yang harus dipenuhi adalah:
  • WNI, usia minimal 25 tahun.
  • Memiliki pengalaman kerja di bidangnya minimal 3 tahun.
  • Skor IELTS minimal 5,5 (setara 550, atau jenjang pendidikan S2), dengan masing-masing skor untuk mata ujian tidak boleh kurang dari 5. Sementara untuk pekerjaan tertentu, skor IELT bisa mencapai 7 (setara S3) misalnya untuk pekerjaan guru, perawat, akuntan, dan dokter. 
  • Semua pekerjaan dengan long business visa adalah untuk pekerjaan formal.
Secara garis besar, hal-hal penting yang harus diketahui jika ingin bekerja di Australia adalah sebagai berikut:
  1. Australia tidak mengizinkan WNI untuk bekerja di sektor perkebunan/peternakan, kecuali ia menggunakan working holiday visa, dan visa jenis ini hanya berlaku satu tahun saja dan satu kali seumur hidup (tidak bisa diperpanjang).
  2. Bekerja di sektor perkebunan/peternakan dalam skema seasonal worker (tenaga kerja musiman), hanya boleh untuk tenaga kerja dari wilayah Pasifik, misalnya Timor Leste, Samoa, Tuvalu, Vanuatu, dan lain-lain, sementara Indonesia TIDAK termasuk penyedia tenaga kerja musiman. 
  3. Jika WNI melakukan pelanggaran visa dengan tidak kembali ke Indonesia setelah 1 tahun bekerja dengan working holiday visa atau setelah 3 bulan di Australia dengan visa turis, maka mereka akan di-blacklist selamanya untuk daang lagi ke Australia, untuk tujuan apapun (jika tidak tertangkap oleh pihak imigrasi Australia).
  4. Jika melakukan pelanggaran visa (overstay) dan tertangkap oleh pihak imigrasi, selain WNI tersebut di-blacklist dia juga akan dikenai denda dan hukuman penjara. 
Semoga bermanfaat ya.