Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pentingnya Pengetahuan Terkait Kesehatan Dan Keselamatan Kerja

Memahami pengertian mengenai kesehatan dan keselamatan kerja atau K3 merupakan hal yang sangat penting. Terutama bagi pekerja yang menjalani profesi di bidang pekerjaan yang membutuhkan standar kesehatan dan keselamatan kerja khusus atau tertentu. Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu elemen perlindungan bagi tenaga kerja, lingkungan hidup, perusahaan dan masyarakat secara umum dari bahaya yang muncul dari sebuah kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan sebuah bentuk hak asasi yang wajib diberikan dan dipenuhi oleh sebuah perusahaan. Kesadaran pelaku usaha atau perusahaan mengenai hak tenaga kerja mendapatkan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja menjadi salah satu isu penting yang wajib mendapat perhatian.

Kesehatan dan keselamatan kerja dibuat dengan tujuan untuk mencegah atau mengurangi dan jika memungkinkan mampu menihilkan resiko dari kecelakaan kerja. Kesehatan dan keselamatan kerja sebelumnya tidak dianggap seagai bagian dari tanggung jawab perusahaan. Bahkan pada masa awal revolusi industri; kewajiban perusahaan menjadi kesehatan dan keselamatan kerja bagi manusia yang mereka pekerjakan masih belum dibahas. Kecelakaan dan resiko kesehatan masih dianggap sebagai resiko pribadi yang harus ditanggung oleh tenaga kerja dan bukan merupakan bagian dari tanggung jawab dari perusahaan. Pada awalnya; perusahaan memandang kewajiban terkait perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja bagi karyawan atau tenaga kerja sebagai beban yang meningkatkan cost yang harus dikeluarkan oleh perusahaan. Namun kini perlindungan tersebut telah dianggap sebagai sebuah investasi jangka panjang dengan peluang memberi lebih banyak keuntungan pada masa depan.

Sejarah kesehatan dan keselamatan kerja di Indonesia dimulai sejak masa penjajahan Belanda. Parlemen Belanda melakukan tindakan pada tahun 1908 berupa desakan pada pemerintah untuk menerapkan aturan kesehatan dan keselamatan kerja di Indonesia yang pada waktu itu disebut dengan Hindia Belanda. Langkah tersebut kemudian diikuti dengan diterbitkannya Veiligheids Reglement, Staatsblad nomor 406 pada tahun 1910. Selanjutnya pemerintah Belanda mengeluarkan beberapa produk hukum lain terkait perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja berdasarkan sektor ekonomi dimana sebuah perusahaan menjalankan bisnisnya. Seperti peraturan pada sektor perhubungan mengatur aktivitas perusahaan kereta api dan kapal laut.

Setelah memasuki era kemerdekaan; masalah terkait kesehatan dan keselamatan kerja tetap mendapat perhatian yang besar dari pemerintah Indonesia. Hal tersebut terkait langsung dengan aspek kemanusiaan dan keadilan kepada warga negara Indonesia. Hanya saja praktek nyata dari peraturan terkait kesehatan dan keselamatan kerja baru benar-benar dirasakan pada era 1970-an setelah investasi dan pertumbuhan ekonomi meningkat. Produk hukum yang kemudian mengatur tentang kesehatan dan keselamatan kerja tertuang pada UU No.1 Tahun 1970 yang mengatur tentang Keselamatan Kerja. Aturan hukum terkait ketenagakerjaan seperti UU No.12 Tahun 1948 dan UU No.14 Tahun 1969 tidak pernah secara detail dan eksplisit mengatur tentang hak kesehatan dan keselamatan kerja bagi tenaga kerja.

Kini peraturan tentang kesehatan dan keselamatan kerja telah mendapat perhatian serius dari International Labour Organization. ILO merupakan salah satu badan Perserikatan Bangsa Bangsa yang memiliki tugas terkait masalah ketenagakerjaan di seluruh dunia. Perlindungan hak tenaga kerja terkait kesehatan dan keselamatan kerja kini menjadi perhatian banyak pelaku bisnis multinasional. Banyak perusahaan yang memilih untuk tidak melakukan kegiatan investasi di negara-negara yang masih belum memperhatikan hak tenaga kerja terkait kesehatan dan keselamatan kerja. Perusahaan-perusahaan yang memiliki kepekaan dan kepedulian tinggi terkait isu kesehatan dan keselamatan kerja biasanya menempatkan hal tersebut sebagai syarat utama sebelum membuat keputusan investasi atau kerja sama di sebuah negara.